KITAINDONESIASATU.COM – Wali Kota (Walkot), Tangerang, Sachrudin menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya dilarang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam untuk mudik Lebaran. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang telah disebar kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.
“Juga kendaran dinas berstatus sewa dengan pelat hitam, dilarang digunakan untuk mudik,’’ ujar Sachruddin, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara dan memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasionak pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono menambahkan, bahwa diharapkan para ASN di lingkungannya dapat menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi. Hal ini karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggungjawab.
“Jangan sampai ada pelanggaran dan berpotensi merugikan negara,’’ ujar dia. (*)



