KITAINDONESIASATU.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menutup tahun 2024 dengan mencopot seorang pejabat. Pejabat yang dicopot itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin.
Muhyiddin dinilai melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan perjalanan umrah tanpa izin ke kepala daerah. Meskipun Muhyiddin telah meminta izin untuk melaksanakan ibadah Umroh, namun izin itu baru disampaikannya ketika Muhyiddin telah berada di tanah suci.
Danny Pomanto, sapaan akrab dari Wali Kota Makassar ini, menilai jika Muhyiddin tidak menghormati prosedur birokrasi dan tidak menghormati dirinya sebagai pimpinan. Bahkan Danny mendapatkan informasi jika Muhyiddin berujar tidak perlu izin ke Wali Kota.
“Muhyiddin, dia WA saya, saya bilang oke, saya kasih izin. Tapi ternyata dia sudah pergi lebih dulu. Itu tidak sopan,” kata Danny. Namun kesalahan Muhyiddin bukan itu saja, Danny menilai jika Muhyiddin melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Pergi tanpa izin itu sanksi berat. Selain itu, ada juga soal netralitas. Jadi, ada dua pelanggaran yang dilakukan Muhyiddin,” jelas Wali Kota Makassar dua periode ini.
Atas tindakan pelanggaran tersebut, Danny pun memberikan sanksi berat kepada Muhyiddin, dengan mencopotnya dari jabatan Kadis.
Danny pun menunjuk Kepala Bidang SMP Disdik Kota Makassar, Muhammad Guntur sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Kota Makassar. (Fit/Yo)


