KITAINDONESIASATU.COM– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan dinas hanya dibenarkan dalam situasi darurat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penampilan mencolok mobil dinas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang dimodifikasi menyerupai kendaraan patroli Dinas Perhubungan (Dishub).
Mobil Hyundai Ioniq 5 warna putih tersebut dilengkapi dengan stiker khas Dishub dan lampu strobo di atapnya. Jenal menjelaskan bahwa modifikasi ini bertujuan untuk membantu mengurai kemacetan angkot di Kota Bogor.
“Ini saya ubah pertama karena cita-cita saya menjadi anggota Dishub. Kedua supaya sekalian bisa mendorong (mengurai) angkot,” ujar Jenal.
Namun, Bima Arya menilai bahwa penggunaan strobo dan kendaraan patroli seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat. “Jangankan memasang strobo, menggunakan Patwal saja tidak diperlukan apabila dalam kondisi biasa,” tegasnya.
Jenal juga menegaskan bahwa modifikasi kendaraan dinasnya dilakukan dengan dana pribadi, bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ini pakai uang pribadi, saya stickerin,” katanya.
Sikap Jenal yang memilih menggunakan kendaraan dinas lama atau motor pribadi untuk menjalankan tugasnya menunjukkan pendekatan sederhana dalam kepemimpinan. “Saya lebih fleksibel menggunakan motor sendiri,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pembelian kendaraan dinas baru untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor.
“Saya cek ke dinas-dinas tidak ada penambahan mobil. Selama tidak melanggar aturan prinsipnya bagi saya sah-sah saja,” tambah Jenal. (Nicko/Yo)


