Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengecam keras aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila.
Kekerasan seperti itu tak dapat diampuni dan pelaku harus di bawa ke meja hijau.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Polres Bogor.
“Kami tidak akan menoleransi kekerasan, terutama dalam rumah tangga. Pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum,” kata Habiburokhman pada 14 Agustus 2024.
Selain mendorong tindakan hukum terhadap pelaku, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Ia meminta agar korban segera mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya.
Habiburokhman menekankan bahwa prioritas utama mereka adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan dengan segera.
Ia menekankan bahwa ada sejumlah pasal hukum yang bisa dikenakan pada pelaku KDRT, termasuk Undang-Undang KDRT.
“Dalam aspek hukum pidana, pelaku harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini, dengan fokus utama kami adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan keadilan kepada korban,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polres Bogor telah menangkap Armor Toreador Gustifante, suami dari selebgram Cut Intan Nabila, yang merupakan pelaku KDRT setelah video kekerasan tersebut menjadi viral di media sosial. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor telah menangkap pelaku pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Insiden KDRT tersebut terekam oleh kamera pengintai atau CCTV yang dipasang di kamar tidur korban. Video kekerasan itu diunggah di akun Instagram milik Cut Intan Nabila, @cut.intannabila, pada Selasa, 13 Agustus 2024.- ***
Sumber: dpr.go.id



