KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengingatkan penyelenggara Pilkada agar waspada terhadap praktik politik uang.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap dana kampanye calon kepala daerah untuk mencegah politik uang yang dapat merusak integritas Pilkada.
Syamsurizal mempertanyakan bagaimana KPU dan Bawaslu akan mengelola dan mengawasi dana kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Ia berpendapat bahwa tanpa kontrol yang baik, politik uang dapat mencemari proses Pilkada tahun ini. Karena itu, ia mendorong penyelenggara Pilkada untuk menerapkan sistem kontrol yang efektif terhadap dana kampanye.
“Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi kita untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita,” kata Syamsurizal pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Syamsurizal mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap etika politik dan moralitas para pejabat harus diperhatikan.
Ia menegaskan bahwa menjaga Pilkada dari praktik politik uang merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kesadaran politik masyarakat.
Syamsurizal juga menyoroti bahwa Pilkada serentak pada November 2024 akan melibatkan pemilihan kepala daerah di lebih dari 500 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan, yaitu nomor 60 dan nomor 70, harus diimplementasikan dengan baik untuk memastikan Pilkada berjalan dengan kualitas tinggi.
Dia memperingatkan bahwa jika hal-hal kecil seperti pengawasan dana kampanye diabaikan, hal ini dapat mengancam integritas Pilkada dan mencemari martabat masyarakat.
KPU menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk memfasilitasi tahapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, serta penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit.- ***


