KITAINDONESIASATU.COM – Senin (7/10) ribuan hakim diseluruh Indonesia berencana akan melakukan mogok kerja hingga 11 Oktober mendatang. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena pemerintah tak juga menaikan gaji mereka sejak 12 tahun terakhir.
Terkait rencana itu, Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta para hakim membatalkan rencana mogok kerja yang akan digelar 7 hingga 11 Oktober 2024. “Kalau misalkan ada keinginan untuk mogok, apapun, ya kami sendiri, ayo kita semua tunjukkan kenegarawanan,” katanya yang dikutip Minggu (6/10).
Menurut Cucun, pihaknya meminta agar rencana aksi mogok kerja dibatalkan karena akan menggangu masyarakat yang mencari keadilan. “Saya tidak, saya husnudzon lah, saya (yakin mogok kerja) tidak mungkin terjadi,” ujarnya.
Cucun menambahkan, dirinya memastikan bahwa DPR akan membahas mengenai tuntutan hakim. Bahkan dalam beberapa kali rapat di Komisi III, DPR juga sempat mendiskusikan mengenai fasilitas, tunjangan, dan gaji hakim.
“Kita ini wakil-wakil, bukan hanya wakil rakyat, wakil-wakil yang menyuarakan dari para hakim juga, nanti kita bicara di Komisi III menyampaikan apa yang jadi keinginan para hakim tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, ribuan hakim se-Indonesia mengancam akan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. Itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.
Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 dan gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.
Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp2.064.100 per bulan. Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun. (*)


