Penyelidikan menunjukkan, pengeroyokan dipicu kecurigaan pelaku terhadap korban yang dituding terlibat pencurian di area perusahaan. Polisi menegaskan, baik personel pengamanan maupun masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, melainkan menyerahkan terduga pelaku tindak pidana kepada pihak berwenang.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara.***


