News

Wakapolda Sulteng Sesalkan Pengeroyokan di Morowali, Tegaskan Proses Hukum Tegas untuk Oknum Terlibat

×

Wakapolda Sulteng Sesalkan Pengeroyokan di Morowali, Tegaskan Proses Hukum Tegas untuk Oknum Terlibat

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng)
Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. (Humas Polri)

Penyelidikan menunjukkan, pengeroyokan dipicu kecurigaan pelaku terhadap korban yang dituding terlibat pencurian di area perusahaan. Polisi menegaskan, baik personel pengamanan maupun masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, melainkan menyerahkan terduga pelaku tindak pidana kepada pihak berwenang.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7–12 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *