KITAINDONESIASATU.COM – Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menekankan pentingnya kajian yang mendalam sebelum memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola usaha pertambangan.
“Semua tergantung pada kelayakannya. Jangan sampai hanya sekadar ikut-ikutan,” ujar Muhaimin, dikutip dari Antara pada Rabu, 29 Januari 2025.
Meskipun menyambut baik gagasan tersebut, Muhaimin menegaskan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek secara bijaksana.
“Kita dorong semua pihak terlibat, tetapi tetap perlu kebijaksanaan. Apakah layak atau tidak, jangan sampai memaksakan diri. Semua ada perhitungannya, jadi butuh kearifan. Nanti tanyakan ke Pak Bahlil,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (23/1), DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usulan inisiatif DPR.
RUU ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dua di antaranya dikabulkan dengan syarat.
Dalam pembahasan, Badan Legislatif DPR RI berencana memasukkan ketentuan yang memberikan prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.
Selain itu, terdapat wacana pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta perguruan tinggi.- ***


