News

Kejagung Tempuh Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

×

Kejagung Tempuh Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Sebarkan artikel ini
delpedro
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COMKejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025.

Langkah hukum tersebut diambil oleh jaksa penuntut umum sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

Proses kasasi diajukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang masih menggunakan aturan lama, mengingat perkara telah lebih dulu dilimpahkan dan diperiksa sebelum berlakunya regulasi baru.

Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan Delpedro

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindakan penghasutan sebagaimana didakwakan.

Oleh karena itu, pengadilan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa serta memulihkan hak-hak mereka.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Sebelumnya, mereka dituntut hukuman penjara selama dua tahun atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten yang dianggap menghasut melalui media sosial.

Perkara ini berkaitan dengan unggahan digital yang diduga mendorong pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di sejumlah titik di Jakarta. Meski demikian, pengadilan menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *