KITAINDONESIASATU.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bekasi Kota memeriksa sejumlah anggota Polsek Pondok Gede. Itu dilakukan setelah mereka diduga menolak laporan warga terkait penguntitan yang dilakukan beberapa pria bermotor di Pondok Melati, Kota Bekasi, Minggu (29/12).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang Sugiharto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pedalaman terhadap anggota yang piket pada hari itu. Apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota, pasti akan diberikan penindakan.
“Saat ini anggota tersebut sudah dilaksanakan pemeriksaan secara internal di Propam, Polres Bekasi Kota. Untuk personel yang dilakukan pemeriksaan, kurang lebih sekitar enam orang,” kata Bambang, yang dikutip Jumat (3/1).
Dijelaskan Kompol Bambang, keenam anggota yang menjalani pemeriksaan itu dari Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), piket Reskrim, maupun piket lalulintas. Dan bila nantinya ditemukan pelanggaran, pastinya nanti akan diberikan sanksi.
“Pasti ya, sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, di situ jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, sudah dikenakan sanksi, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin tersebut, dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Kapolsek.
Pemeriksaan yang dilakukan terkait beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang diunggah akun @info_jabodetabek. Dalam video tersebut terlihat tiga orang pelaku menyerang kaca mobil, dan membuat korban ketakutan.
“Mobil saya habis diserang preman di daerah Jatiwarna, saya sudah coba lapor polisi tapi dilempar-lempar bahkan diminta buat surat laporan saja belum,” tulis akun tersebut.
Akun tulis tersebut menjelaskan kronologinya mereka bertiga naik motor di depan mobil korban zig-zag jalannya, kemudian di salip mobil korban, mereka lanjut mengejar lagi di depan mobil korban akhirnya mobil korban ngebut dan terjadi pemukulan kaca mobil oleh pelaku. (*)


