Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, seperti yang diinformasikan dalam postingan terbaru LK.
“Pelaku sudah ditangkap! Keadilan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua ibu lainnya,” tulisnya pada 10 Oktober 2024.
Pelaku Ditahan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengonfirmasi bahwa NR telah diamankan di Mapolda Jatim.
“Iya, betul,” kata Farman. NR ditahan sejak 27 September 2024 dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada 8 Oktober 2024, penyidik telah berkoordinasi dengan JPU mengenai berkas perkara yang telah dikirimkan dan sedang menunggu proses P21. ***

