News

Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi Dari UMP dan UMK, Ini Penjelasan Menaker

×

Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi Dari UMP dan UMK, Ini Penjelasan Menaker

Sebarkan artikel ini
tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja. (Pixabay/geralt)

Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” kata Yassierli.

Sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, lanjutnya, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

“Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Yassierli.

Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Desember 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *