KITAINDONESIASATU.COM – Upah Minimum Sektoral harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
Dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi, kemudian dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.



