News

Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan, Ketua PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu

×

Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan, Ketua PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Farianda
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik SE (Ist)

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A. (Lik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *