“Tersangka lainnya yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.
“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” papar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.
Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.
Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.



