KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah seharusnya bisa membantu untuk mendorong kembali daya beli pekerja.
“Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto dalam keterangannya.
Ia menilai penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja.
“Kalau menurutku itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik,” katanya.
Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.
“Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.


