News

Kenaikan UMP 6,5 Persen Seharusnya Bisa Mendorong Daya Beli Pekerja, Ini Kata Pengamat

×

Kenaikan UMP 6,5 Persen Seharusnya Bisa Mendorong Daya Beli Pekerja, Ini Kata Pengamat

Sebarkan artikel ini
tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja. (Pixabay/geralt)

KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah seharusnya bisa membantu untuk mendorong kembali daya beli pekerja.

“Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto dalam keterangannya.

Ia menilai penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja.

Baca Juga  Pekerja Bangunan di Medan Terjatuh dari Ketinggian 12 Meter, Korban Selamat

“Kalau menurutku itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik,” katanya.

Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.

“Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Baca Juga  Polri Sampaikan Duka dan Turunkan Bantuan Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *