KITAINDONESIASATU.COM -Kota Bogor menyongsong tahun 2025 dengan kabar baik bagi para pekerja, karena Upah Minimum Kota (UMK) resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Persentase kenaikan tersebut sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, Senin, 16 Desember 2024.
“Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dengan ini, UMK Kota Bogor akan menjadi Rp5.126.898, meningkat dari Rp4.813.988 yang berlaku sebelumnya,” jelas Sujatmiko.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025.
Namun, di tengah kabar baik ini, Sujatmiko juga mengungkapkan bahwa Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) masih belum bisa diterapkan.
“Berdasarkan hasil rapat antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bogor, belum ada kesepakatan mengenai UMSK. Jadi, Kota Bogor saat ini belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” tegasnya. (nick/aps)

