“Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat,”ungkapnya.
Khusus untuk calon peserta dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan PWI Pusat, mesti melampirkan surat rekomendasi yang sah, yakni dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat.
“Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” tegas Firdaus. (Yok)



