News

Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Sabu Banjarmasin Memohon Hukuman Ringan di Depan Hakim!

×

Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Sabu Banjarmasin Memohon Hukuman Ringan di Depan Hakim!

Sebarkan artikel ini
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
Aliansyah, terdakwa kasus sabu, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aliansyah, terdakwa kasus sabu, terlihat memelas saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (18/9/2025). Ia meminta hakim dan jaksa memberi keringanan hukuman karena mengaku tulang punggung keluarga.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya juga penopang keluarga,” ucapnya lirih usai dengar tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephine Dian Endar dari Kejati Kalsel sebelumnya menuntut Aliansyah dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permintaan belas kasihan Aliansyah langsung ditolak. Jaksa tetap bersikeras pada tuntutannya. Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy pun menunda sidang dan menjadwalkan putusan pada pekan depan.

Kasus ini bermula 18 Maret 2025, ketika Aliansyah menerima tiga paket sabu seberat lebih dari 15 gram dari seorang bernama Riduan. Barang haram itu dipaketkan ulang dan disimpan di dua rumahnya di kawasan Mantuil serta Kelayan Selatan.

Apesnya, saat hendak menyerahkan uang Rp2 juta ke Riduan di parkiran RS Siaga Banjarmasin, polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel sudah mengintai. Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu seberat 8,96 gram, 12 paket sabu seberat 3,58 gram, timbangan digital, plastik klip, dan ponsel Oppo yang dipakai untuk transaksi. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *