Selain itu, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Pemkot, sehingga tidak dibenarkan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin.
“Penertiban ini tidak menyasar warung di shelter resmi. Hanya bangunan liar dan tanpa izin yang kami tertibkan,” tegasnya.
Pemkot Cirebon Tegas Tegakkan Aturan
Penertiban ini disebut sebagai langkah tegas pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan, khususnya di area Stadion Bima yang merupakan fasilitas publik.
Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pedagang terkait rencana pembongkaran ini.
Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penegakan aturan daerah.
Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi Stadion Bima sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan tertib dari aktivitas ilegal yang meresahkan warga.***



