KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, bersama jajaran TNI dan Polri, melakukan operasi penertiban di kawasan Kompleks Stadion Bima pada Kamis (19/6/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak tujuh warung dibongkar karena diduga melanggar aturan dan tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh warung merupakan tindak lanjut dari hasil razia gabungan Forkopimda yang dilaksanakan pada Sabtu malam sebelumnya.
“Tiga warung itu menjadi atensi pimpinan, karena saat razia ditemukan menjual minuman keras, beroperasi 24 jam, bahkan satu di antaranya menyediakan kamar yang kami curigai digunakan untuk praktik prostitusi,” ujar Edi dalam keterangannya diterima KitaIndonesiaSatu.Com, Jumat 20 Juni 2025.
Dibongkar Paksa Setelah Diberi Tenggat
Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah memberikan tenggat waktu tiga hari kepada para pemilik untuk membongkar secara mandiri.
Hasilnya, satu warung dibongkar sukarela oleh pemilik, satu disegel karena pemilik tak bisa dihubungi, dan satu lainnya dibongkar langsung oleh petugas.
Sementara itu, empat warung lain yang ikut dibongkar diketahui telah lama ditinggalkan dan tidak lagi beroperasi.
Seluruh Warung Tak Berizin dan Berdiri di Lahan Pemerintah
Edi menegaskan, seluruh warung dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Bima tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Cirebon.


