News

Tugas Utusan Khusus Presiden lengkap dengan Peran, Apa yang Perlu Diketahui?

×

Tugas Utusan Khusus Presiden lengkap dengan Peran, Apa yang Perlu Diketahui?

Sebarkan artikel ini
Tugas dan Peran Utusan Khusus Presiden, Apa yang Perlu Diketahui?
Tugas dan Peran Utusan Khusus Presiden, Apa yang Perlu Diketahui?

KITAINDONESIASATU.COM – Apa saja tugas Utusan Khusus Presiden? Apakah mereka setara dengan menteri? Mari kita lihat peran Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan lainnya. 

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja melantik beberapa individu sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Istana Negara. 

Di antara yang ditunjuk terdapat selebriti Raffi Ahmad dan pendakwah Gus Miftah. 

Raffi Ahmad, yang bernama lengkap Raffi Farid Ahmad, ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Sedangkan Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburrahman, menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. 

Baca Juga  Jokowi Dijadwalkan Pulang ke Solo Gunakan Pesawat TNI AU Dari Halim Perdanakusuma

BACA JUGA : 7 Daftar Utusan Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo, Ada Raffi Ahmad

Selain keduanya, terdapat juga Setiawan Ichlas, Muhammad Mardiono, dan Ahmad Ridha Sabana yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presdien dalam bidang lainnya.

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Tanggung Jawab Utusan Khusus Presiden

Lalu, apa yang menjadi tanggung jawab Utusan Khusus Presiden yang baru dilantik tersebut? Mengacu pada salinan Peraturan Presiden (Perpres) yang terdapat di laman jdih.setneg.go.id, para Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dibentuk untuk membantu memperlancar tugas-tugas presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Tutup Pidato Kenegaraan Dengan Ucapkan 'Merdeka!' Sebanyak 3 Kali

Utusan Khusus Presiden bertugas menjalankan tugas tertentu yang diamanatkan oleh Presiden di luar kewenangan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Peran

Berbicara mengenai posisi, Utusan Khusus Presiden tidak setara dengan menteri. Mereka melaporkan hasil tugas mereka langsung kepada presiden melalui Sekretariat Kabinet. 

Sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Perpres, laporan dari Utusan Khusus Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Pengangkatan serta tugas utama Utusan Khusus Presiden ditentukan melalui Keputusan Presiden. Mereka bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *