KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Senin 26 Mei 2025 kembali melontarkan kritik keras terhadap Universitas Harvard dan bersikukuh melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing.
Pernyataan ini muncul setelah hakim federal memblokir upaya pemerintahan Trump untuk mencabut kemampuan Harvard dalam mendaftarkan mahasiswa internasional.
Dalam unggahannya di Truth Social, Trump mempertanyakan mengapa hampir 31% mahasiswa Harvard berasal dari “negara-negara asing”, beberapa di antaranya disebut tidak ramah terhadap AS, dan “tidak membayar apa pun” untuk pendidikan warga negaranya.
Ia juga menuntut agar Harvard mengungkapkan nama dan negara asal para mahasiswa internasional tersebut.
Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) di bawah pemerintahan Trump telah mencabut sertifikasi Harvard dalam Program Pelajar dan Pengunjung Pertukaran (SEVP), menuduh Harvard menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman dan gagal menindak “agitator anti-Amerika, pro-teroris.” Namun, tindakan tersebut ditangguhkan oleh hakim federal.
Pihak Harvard sendiri telah menentang langkah Trump, menyebutnya sebagai tindakan ilegal dan merusak misi akademik universitas. Universitas tersebut berargumen bahwa tanpa mahasiswa internasional, Harvard tidak akan menjadi Harvard.
Polemik ini terus memanas, mencerminkan ketegangan antara kebijakan imigrasi Trump dan kebebasan akademik institusi pendidikan. Pemerintah Amerika Serikat pun pada April 2025 lalu membekukan dana untuk Harvard sebesar Rp 37 triliun.

