News

Truk Pengangkut 5 Ton Ikan Salem Dirampas 3 Pria dan Satu Wanita di Jakarta Utara

×

Truk Pengangkut 5 Ton Ikan Salem Dirampas 3 Pria dan Satu Wanita di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Aris MP)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi perampasan terjadi di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (1/12) kemarin. Mobil truk pengangkut ikan salem sebanyak 5 ton dibawa kabur komplotan yang salah satunya adalah seorang wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi tersebut diketahui setelah si sopir berinisial AS melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada Selasa (3/12). Korban mengaku mobil yang dikendarai berikut muatannya dirampas di Jakarta Utara.

“Pada Hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pukul 10.00 WIB telah terjadi perampasan di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Penjaringan, Kota Jakarta Utara,” kata kombes Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/12).

Dikatakan Ade Ary, awal kejadian pada Sabtu (30/11) sekira jam 21.00 WIB. Saat itu korban menyuruh saksi berinisial BS untuk memuat ikan salem di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

“Selanjutnya pada hari Minggu 1 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB saat mobil melintas di TKP tiba-tiba datang dari arah belakang 1 unit mobil memepet mobil yang dikendarai oleh saksi dan menyuruh saksi berhenti,” ujar Ade Ary.

Setelah mobil yang dikendarai oleh saksi berhenti, dari dalam mobil lainnya tersebut keluar tiga laki laki dan satu orang perempuan yang diduga bernama C, yang langsung mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai oleh saksi.

“Saat mengambil kunci mobil, wanita itu sambil berkata kepada saksi ‘telepon bos mu kalau dua hari enggak bayar mobil dan muatan jadi milik terlapor’,” terang Kabid Ade Ary.

Kombes Ade Ary menjelaskan, mobil berikut muatan ikan sebanyak 5.000 kilogram atau lima ton dibawa oleh kawannya terlapor. “Korban mendapatkan pesan dari terlapor, pelapor akhirnya mengalami kerugian material kurang lebih Rp573 juta,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *