KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kecamatan Bogor Barat bersama sejumlah unsur terkait melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di fasilitas umum. Penertiban difokuskan pada trotoar, taman, serta bahu jalan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara jajaran Kecamatan Bogor Barat dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparatur kelurahan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dari ini jajaran kecamatan berkolaborasi dengan Dishub, Babinmas, Babinsa, aparatur kelurahan dan Satpol PP, kami kecamatan menghimbau kepada para pedagang PKL untuk tidak berdagang atau berjualan di trotoar jalan dan taman. Ini bukan diperuntukkan untuk berjualan, akan tetapi untuk fasilitas publik semestinya,” ujar Dudi, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 4 Febuari 2026.
Selain penertiban PKL, pihak kecamatan juga melakukan penanganan terhadap parkir liar yang kerap memanfaatkan bahu jalan. Langkah tersebut dilakukan bersama Dishub untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga berkolaborasi dengan Dishub untuk menetralisir parkir liar di bahu jalan,” tambahnya.
Menurut Dudi, penertiban ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan.
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan kenyamanan buat masyarakat dan khususnya untuk para pengguna jalan,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, penertiban dilakukan di dua titik lokasi, yakni Jalan Kyai Haji Abdullah bin Nuh dan Jalan Dokter Semeru, wilayah Kecamatan Bogor Barat.
“Hari ini kami laksanakan di dua titik, yang pertama di Jalan Kyai Haji Abdullah bin Nuh dan satu lagi di Jalan Dokter Semeru, Kecamatan Bogor Barat,” jelasnya.
Dari hasil pendataan di lapangan, pihak kecamatan mencatat terdapat 22 PKL liar yang menempati area terlarang tersebut.
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan imbauan agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi fasilitas umum. (Nicko)



