KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 31 korban kecelakaan bus Cahaya Trans di ruas Tol Simpang Susun Krapyak, Kota Semarang, mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Dikutip dari laman resmi Polri Selasa 23 Desember 2025, penyerahan santunan dilakukan pada Senin (22/12/2025) sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa nahas yang menewaskan belasan penumpang tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberian santunan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Dewi menjelaskan, penyaluran santunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Dalam insiden ini, sebanyak 16 korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, 15 korban yang mengalami luka-luka memperoleh santunan senilai Rp20 juta per orang.


