News

Tom Lembong Soal Dakwaan Korupsi: Seharusnya Semua Mendag Diperiksa

×

Tom Lembong Soal Dakwaan Korupsi: Seharusnya Semua Mendag Diperiksa

Sebarkan artikel ini
FotoJet 37
Tom Lembong, mantan Mendag 2015-2016 divonis 4,5 tahun penjara. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya mantan mendag yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Ia menyoroti bahwa rentang waktu penyidikan dalam surat yang diterimanya mencakup periode 2015–2023, sementara masa jabatannya hanya berlangsung hingga 2016.

Menurutnya, jika perkara yang diusut meliputi periode tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat dalam rentang waktu itu juga ikut diperiksa, mengingat kebijakan yang diambilnya sama dengan para pendahulu dan penerusnya.

“Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar Tom Lembong, seperti ditulis Antara pada Selasa, 11 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus diterapkan secara adil dan tidak boleh bersifat selektif.

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah serta tidak melakukan pelanggaran hukum.

Ia percaya bahwa seluruh mantan menteri perdagangan lainnya dalam periode tersebut juga bisa membuktikan bahwa mekanisme importasi gula yang dilakukan merupakan prosedur yang lazim.

Oleh karena itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak dapat memilih-milih pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, perusahaan yang diberikan izin impor tersebut diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Ia juga dituduh tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan serta stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Imkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *