KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam dokumen Keppres yang diunggah melalui laman jdih.setneg.go.id, penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
BACA JUGA : demo tolak revisi RUU Pilkada
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Keputusan Presiden ini resmi ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan langsung berlaku.
Jadwal Pilkada Serentak
Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Ini merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia, dengan tahapan persiapan dan penyelenggaraan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.


