News

Tok 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

×

Tok 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Tok 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Tok 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. 

Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam dokumen Keppres yang diunggah melalui laman jdih.setneg.go.id, penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga  Link Streaming Oxford United vs Sunderland 15 Februari, Bukan Yalla Shoot

BACA JUGA : demo tolak revisi RUU Pilkada

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Keputusan Presiden ini resmi ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan langsung berlaku.

Jadwal Pilkada Serentak

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.

Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.

Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.

Baca Juga  Dilarang Kampanye Pada Masa Tenang Pilkada Tanggal 24-26 November 2024, Ini Pendapat Pakar Politik

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. 

Baca Juga  BMKG Kasih Kode Keras, Hujan Deras dan Petir Siap Sapu Kota-kota Besar Akhir Pekan Ini

Ini merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia, dengan tahapan persiapan dan penyelenggaraan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *