KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di wilayah Polda Banten, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 31 Desember 2024
Kota Serang: Pasar Baru Serang, Jl Pasar Baru (08.00-12.00)
Kabupaten Serang: Terminal Pakupatan (08.00-12.00)
Kota Cilegon: Mall Cilegon (08.00-12.00)
Kabupaten Pandeglang: Pasar Simpang Tiga Mengger (08.00-12.00)
Kabupaten Lebak: Pasar Cibadak (08.00-12.00)


