News

Titik Layanan SIM Keliling Tangerang Raya

×

Titik Layanan SIM Keliling Tangerang Raya

Sebarkan artikel ini
sim keliling tangerang
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya dan Kota/Kabupaten Serang yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM. 

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 10 Februari 2025

Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-12.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).

Tangerang Kota: Plaza Shinta Cimone, Kawaraci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00)

Baca Juga  Syarat dan Biaya Perpanjanagn SIM Keliling Kota Tangerang

Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra, Citra Raya dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *