KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah hukum Polres di Banten, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan Hari Jumat (27/12/2024)
Kota Tangerang : Area Parkir Metropilitan Mall dan Giant Palem Semi (08.00-11.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD dan Pamulang Aquare (08.00-11.00/14.00-16.30)
Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung, Pasar Modern Sodong, dan Ramayana Sabar Subur Cikupa (10.00-15.00)


