News

Titik Layanan SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang

×

Titik Layanan SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
sim keliling lebak
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Kamis 30 Januari 2025 ada dua sesi yaiti pagi dan sore hari.

SIM Keliling hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Kota/Kabupaten Serang:

Kabupaten Serang: Taman Kramatwatu (08.00-12.00)

Kota Serang: Alun-alun Kota Serang (08.00-13.00) dan Mall Of Serang (08.00-13.00/15.00-17.00)

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca Juga  Titik Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *