KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Kota/Kabupaten Serang digelar dibeberapa lokasi. Silakan datang ke lokasi layanan SIM Keliling bagi yang akan memperpanjang masa berlakunya SIM.
SIM Keliling hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Kota/Kabupaten Serang:
Kabupaten Serang: Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu (08.00-13.00)
Kota Serang: Taman Krakatau Kramatwatu dan Depan Mall Ramayanan (08.00-13-00)
Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut ada biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan



