News

Titik Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

×

Titik Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
layanan sim keliling2
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Kabupaten Tangerang hari Senin, 5 Mei 2025 dilaksanakan di sejumlah lokasi yaitu di  Lobby Timur Mall Ciputra (08.00-15.00) dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00).

Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.

Syarat perpanjangn SIM
1. Surat keterangan sehat

2. Surat keterangan psikologi

3. Fotocopy e-KTP

4. Membawa SIM lama

Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *