News

Titiek Soeharto: Kavling Laut Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Hukum

×

Titiek Soeharto: Kavling Laut Tanpa Izin Adalah Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 11
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi. (Foto : Dok/Andri-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, –akrab dipanggil Titiek Soeharto– meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, segera menindaklanjuti pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten.

“Laut bukan milik pribadi atau korporasi, melainkan milik bersama,” ujar Titiek Soeharto, dikutip dari Parlementaria pada Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya dapat diterbitkan di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Oleh karena itu, penerbitan SHGB di atas perairan laut dinilai tidak sesuai aturan.

Titiek menegaskan bahwa kegiatan pemagaran laut dan pengkavlingan area perairan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ia meminta Nusron Wahid serta aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku.

“Para pelanggar hukum yang melakukan pengkavlingan tanpa izin harus segera ditertibkan. Kami di DPR, khususnya Komisi IV, mendesak agar masalah ini segera diselesaikan,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Titiek bersama anggota Komisi IV DPR RI lainnya melakukan inspeksi di lokasi pagar laut di perairan Tangerang.

Kunjungan tersebut turut didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selama kunjungan, rombongan menaiki tank amfibi milik TNI Angkatan Laut untuk melihat langsung area pagar laut yang menjadi perhatian.

Inspeksi diakhiri dengan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang yang dilakukan secara terpadu oleh TNI AL, Polairud, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *