KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membentuk sebuah tim khusus bernama Tim Sultan Padi. Tim ini bertugas membantu memperbaiki pengelolaan arsip di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel, Muamar, menjelaskan pembentukan tim ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-undang tersebut menyebut bahwa pembinaan pengelolaan arsip di tingkat provinsi menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah.
Menurut Muamar, Senin (11/8/2025) masih banyak masalah dalam pengelolaan arsip yang aktif di SKPD, seperti sistem yang belum sama, kurangnya pemahaman tentang aturan, jumlah petugas arsip yang sedikit, serta anggaran yang terbatas.
Muamar juga mengatakan bahwa arsip sering dianggap pekerjaan yang sederhana sehingga kurang diperhatikan. Padahal, arsip sangat penting untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan lancar dan menjadi bukti pertanggungjawaban kinerja instansi.
Melalui program bernama Optimalisasi Pembinaan Kearsipan SKPD, Tim Sultan Padi akan memberikan bimbingan teknis, pelatihan, dan memantau pengelolaan arsip secara rutin. Tujuannya agar setiap SKPD memiliki sistem arsip yang tertib dan sesuai standar nasional, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya arsip di lingkungan kerja.
Program ini sudah dijalankan di tiga SKPD, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Pemerintah Provinsi menargetkan agar ke depan seluruh SKPD di Kalsel dapat mengikuti program ini.(Anang Fadhilah)



