KITAINDONESIASATU.COM – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pemilik 272 kilogram ganja asal Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30), keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Pelaku yang ditangkap berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Hadi pada Senin, 11 November 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Ditresnarkoba Polda Sumut tentang kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp4 Miliar, 4 Kurir Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan dan investigasi berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan tersebut.
Pada Sabtu (9/11), petugas menghentikan mobil yang dikendarai oleh para pelaku di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut. Ketika dihentikan, pelaku berusaha melawan, sehingga tim terpaksa menembak ban mobil untuk mengamankan mereka.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 11 karung berisi ganja seberat 272 kilogram di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
Menurut Hadi, ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera.
Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi pemilik ganja tersebut dan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan lainnya.
Polda Sumut bersama instansi terkait terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya, baik melalui jalur udara, laut, maupun darat.
Masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya ke polisi.- ***


