Jenis burung yang disita antara lain adalah Ciblek (2.080 ekor), Prenjak (1.040 ekor), Pleci (1.600 ekor), Pentet Kelabu (160 ekor), dan lainnya.
Dari total tersebut, terdapat 257 ekor burung yang dilindungi.
Tindakan ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang dapat dihukum dengan penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 2 miliar.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.***



