KITAINDONESIASATU.COM -Tim gabungan berhasil menghentikan upaya penyelundupan 6.514 burung ilegal yang tidak memiliki dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa malam.
Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan satwa liar tersebut tanpa dokumen resmi.
“Ya, benar. Sekitar pukul 20.30 WIB, kami berhasil menggagalkan pengiriman 6.514 burung yang dikemas dalam 216 kotak di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga menyelundupkan satwa liar.
“Pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Badan Karantina Indonesia dan instansi terkait menerima informasi tentang upaya penyelundupan ini,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bekerja sama dengan beberapa lembaga, termasuk Satgas Kerinci BAIS TNI dan DitPolairud Polda Lampung, untuk melakukan pengawasan di pelabuhan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan yang dicurigai memasuki Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan diperiksa oleh petugas. Truk box dengan nomor plat B 9471 KXV tersebut membawa 6.514 burung yang dikemas dalam 216 kotak.
Burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Balaraja, Tangerang. Pengirimnya bernama Usman dan penerimanya adalah OKJ (pengepul). Komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.



