KITAINDONESIASATU.COM – Platform digital TikTok dan Roblox menunjukkan langkah awal kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Keduanya dinilai cukup kooperatif meski masih membutuhkan waktu tambahan untuk memenuhi seluruh ketentuan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kedua platform tersebut telah menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan layanan, meskipun implementasi penuh masih dalam proses.
Penyesuaian Fitur TikTok dan Roblox untuk Pengguna Anak Mulai Disiapkan
Roblox berencana membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan hanya menyediakan mode offline, sementara akses daring akan dibatasi.
Di sisi lain, TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, serta menyiapkan peta jalan khusus bagi pengguna usia 14–15 tahun.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong agar kedua platform segera melengkapi seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, baru beberapa platform yang telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut, sementara lainnya masih dalam tahap penyesuaian.
Aturan PP Tunas sendiri bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk dari risiko perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menerapkan batas usia serta melakukan evaluasi risiko layanan secara mandiri.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak.(*)




