News

Tiga Titik Layanan SIM Keliling Serang

×

Tiga Titik Layanan SIM Keliling Serang

Sebarkan artikel ini
simserang
Layanan SIM Keliling (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Serang hari Rabu, 6 Agustus 2025

Baca Juga  Syarat Perpanjangan SIM Keliling Lebak
  1. Kabupaten Serang: Kawasan Modern Cikande(08.00-15.00)
  2. Kota Serang: Depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen  (08.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *