KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- Fotocopy kartu peserta BJS Kesehatan
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Serang hari Rabu, 6 Agustus 2025
- Kabupaten Serang: Kawasan Modern Cikande(08.00-15.00)
- Kota Serang: Depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen (08.00-13.00)


