KITAINDONESIASATU.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padanglawas menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik perusahaan swasta.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait aktivitas ilegal tersebut pada pertengahan Maret 2026.
Peristiwa terjadi di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Ketiga pelaku yang bukan karyawan perusahaan diketahui memanen sawit tanpa izin.
Aksi mereka terungkap saat petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi.
Pelaku kemudian diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti berupa puluhan tandan sawit dengan total berat ratusan kilogram serta sejumlah alat panen dan kendaraan yang digunakan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil pengamanan, polisi menyita:
- 40 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 670 kilogram
- Dua alat panen jenis egrek
- Satu tojok
- Tiga unit sepeda motor
Kasus ini menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa karena akan ditindak tegas.(*)


