News

Tiga Pria Ditahan Polisi usai Curi 670 Kg Sawit di Padanglawas

×

Tiga Pria Ditahan Polisi usai Curi 670 Kg Sawit di Padanglawas

Sebarkan artikel ini
Tiga Pria Ditahan Polisi
Tiga Pria Ditahan Polisi

KITAINDONESIASATU.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padanglawas menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik perusahaan swasta.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait aktivitas ilegal tersebut pada pertengahan Maret 2026.

Peristiwa terjadi di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Ketiga pelaku yang bukan karyawan perusahaan diketahui memanen sawit tanpa izin.

Aksi mereka terungkap saat petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Pusat Pengolahan Sawit dan Jelantah Jadi Avtur, Dorong Energi Alternatif

Pelaku kemudian diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti berupa puluhan tandan sawit dengan total berat ratusan kilogram serta sejumlah alat panen dan kendaraan yang digunakan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil pengamanan, polisi menyita:

  • 40 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 670 kilogram
  • Dua alat panen jenis egrek
  • Satu tojok
  • Tiga unit sepeda motor

Kasus ini menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga  Syarat SIM Keliling dan SKCK Wilayah Gresik Akhir Pekan Bulan September 2025

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa karena akan ditindak tegas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *