Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Ketiga pelaku dijerat dengan:
-Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara)
-Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama (ancaman 9 tahun penjara)
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau masyarakar untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengwasi pergaulan anak-anak.
“Diimbau juga untuk memantau aktivitas media sosial yang sering digunakan sebagai alat janjian tawuran,” kata kapolres. ***


