News

Tiga Pelaku Tawuran Brutal Viral di Cirebon Ditangkap dalam 24 Jam, Satu Masih Buron

×

Tiga Pelaku Tawuran Brutal Viral di Cirebon Ditangkap dalam 24 Jam, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
tawuran brutal cirebon
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar (Ist)

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Ketiga pelaku dijerat dengan:

-Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara)

-Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama (ancaman 9 tahun penjara)

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau masyarakar untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengwasi pergaulan anak-anak.

“Diimbau juga untuk memantau aktivitas media sosial yang sering digunakan sebagai alat janjian tawuran,” kata kapolres. ***

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *