Kepala Dinas Pendidikan dan DPMD PALI Resahkan
Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, menyesalkan adanya oknum Kades yang merangkap jabatan sebagai guru.
Ia menekankan bahwa Kepala Sekolah dan operator sekolahlah yang bertanggung jawab atas data yang diinput ke Dapodik.
Jika benar Kades menjadi guru di sekolah, maka hal itu seharusnya tidak terjadi jika Kepala Sekolah mengetahui status mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, juga menyesalkan adanya Kades yang merangkap jabatan sebagai guru, karena hal itu melanggar Undang-Undang Desa yang melarang Kades rangkap jabatan.
Menurutnya, hal ini bisa mengganggu pelayanan masyarakat desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penyelidikan dan Proses Selanjutnya
Situasi yang mencuat ini menciptakan dilema bagi pemerintah daerah, karena ketiga Kades tersebut kini menjadi pusat perhatian publik.
Tindakan mereka dapat mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer yang berjuang untuk diterima sebagai PPPK.

