Sebagian besar merasa bahwa para Kades ini mendapatkan jalur khusus, bahkan ada yang mencurigai adanya pelanggaran aturan dalam proses seleksi mereka.
Seorang honorer yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Ini sangat tidak lazim dan harus diusut tuntas, Pak. Bagaimana seorang Kades bisa lulus PPPK, sementara kami yang sudah bekerja bertahun-tahun belum juga diterima. Pasti ada aturan yang dilanggar.”
Beberapa pihak mempertanyakan persyaratan seleksi PPPK yang mengharuskan pelamar memiliki pengalaman kerja aktif selama minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Namun, selama periode tersebut, ketiga Kades tersebut justru menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang validitas dokumen yang diajukan, terutama terkait dengan kewajiban mengajar bagi mereka yang diterima sebagai guru.
BKPSDM: Tidak Tahu Mengenai Status Kades
Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Haris Munandar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima berkas lamaran yang diunggah secara online, dan verifikasi yang dilakukan hanya sebatas kelengkapan dokumen.
Pihaknya tidak mengetahui apakah pelamar adalah seorang Kades atau bukan, karena proses seleksi dilakukan secara daring tanpa tatap muka.
“Saat dokumen diunggah, kami tidak bisa mengetahui status pelamar, apakah mereka menjabat sebagai Kades atau tidak. Namun, jika ada informasi setelah lulus, kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan apakah ada pelanggaran,” jelas Haris.

