KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Jumat,21 Maret 2025:
- Mitra 10 Bitung (07.00-10.00)
- Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00-10.00)
- Ramayan Cikupa (10.00-15.00)


