KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Bogor hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan di Halaman Parkir Mall Jambu Dua (07.00-10.00), Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar (07.00-10.00), dan Mall CTC Cileungsi (09.00-11.00).
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Membawa SIM lama dan fotocopy
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)


