News

Tidak Semua Dapat! Ini Syarat Wajib Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

×

Tidak Semua Dapat! Ini Syarat Wajib Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli. (Ist)
Menaker Yassierli. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000, namun akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian subsidi gaji kepada pekerja.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 3 Ayat 3, disebutkan bahwa beberapa kategori tidak berhak menerima BSU 2025, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Pemberian BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun syarat tersebut adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, dan tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan

Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi pekerja yang belum terjangkau program bantuan sosial lainny

Bantuan BSU ini akan dicairkan satu kali pada bulan Juni 2025, mencakup dua bulan sekaligus.
Permenaker ini telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025, dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 3 Juni 2025.

Program BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional di tengah tantangan global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *