News

Tidak Puas Anggota yang Dipecat Tetap Dilantik, PKB Gugat KPU dan Bawaslu

×

Tidak Puas Anggota yang Dipecat Tetap Dilantik, PKB Gugat KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
PKB kesal
Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid (Ist)

Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Hal lain yang bisa ditempuh, lanjut dia, adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI

“Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. Tetap melantik ketiganya sebagai anggota DPR.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *