KITAINDONESIASATU.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB didampingi tim hukumnya, termasuk Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Parma.
Hasto hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) eks politikus PDIP, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kehadirannya memenuhi janji yang sebelumnya disampaikan, di mana ia memastikan akan menghadiri panggilan KPK pada 13 Januari setelah meminta penjadwalan ulang karena ingin menghadiri peringatan HUT PDIP pada 10 Januari.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK.” ungkapnya pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat.
KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada 6 Januari 2024, namun ia absen dengan alasan tertentu. Penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan dari kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Meski masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020, Harun Masiku masih belum tertangkap.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, guna mengurus penetapan PAW. Harun sendiri diketahui hanya memperoleh 5.878 suara dalam pemilu.- ***


